Rabu, 15 Oktober 2014

SOP Permohonan Legalisir Ijazah dan Transkrip

  1. 1. Pemohon/Alumni menyerahkan fotocopy ijazah/transkip nilai (maksimal 10 lembar) kepada petugas bidang kemahasiswaan dan alumni.
  2. 2. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni menerima berkas legalisir dari alumni, meneliti dan mencocokkan berkas legalisir dengan Ijazah/Transkrip yang asli.
  3. 3. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni meminta pemohon/alumni menunjukkan Kartu Ikatan Alumni (IKA) Unnes.
  4. 4. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni memberikan tanda pengambilan legalisir.
  5. 5 Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni membubuhkan cap legalisir/pengesahan pejabat yang berwewenang pada berkas legalisir.
  6. 6. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni menyampaikan berkas legalisir untuk ditandatangani Direktur PPS Unnes.
  7. 7. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni membubuhkan cap legalisasi ijazah/transkrip yang sudah ditandatangani Direkur PPS Unnes.
  8. 8. Pemohon/Alumni menambil hasil legalisir pada loket bidang kemahasiswaan dan alumni.

Diagram Prosedur Legalisir Ijazah/Transkrip Nilai



SOP Surat Keterangan Pengembalian Instansi


  1. 1. Mahasiswa mengisi blangko permohonan surat keterangan pengembalian instansi yang disediakan di loket Tata Usaha (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
  1. 2.  Mahasiswa menyerahkan blangko isian surat keterangan pengembalian instansi dan Foto Copy Ijazah serta Transkrip Nilai untuk diverifikasi petugas di bidang kemahasiswaan.
  1. 3. Petugas bidang kemahasiswaan memeriksa data yang ditulis mahasiswa dan memberikan paraf apabila sudah dinyatakan benar.
  1. 4. Petugas bidang kemahasiswaan memproses surat keterangan pengembalian dosen.
  1. 5. Surat keterangan pengembalian instansi ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  1. 6.  Petugas bidang kemahasiswaan memberikan/membubuhi cap pengesahan pada surat keterangan pengembalian instansi yang sudah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  1. 7.  Mahasiswa mengambil surat keterangan pengembalian instansi di loket bidang kemahasiswaan.
Diagram Prosedur Permohoan Surat Keterangan Pengembalian Instansi 



SOP Permohonan Surat Validasi Ahli

  1. Mahasiswa mengisi blangko permohonan surat Validasi Ahli yang disediakan di ruang Tata Usaha Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, dengan memilih Dosen Ahli atas saran Dosen Pembimbing Tesis/Disertasi.
  2. Mahasiswa menyerahkan blangko isian surat Validasi Ahli untuk diverifikasi petugas di bidang kemahasiswaan.
  3. tugas bidang kemahasiswaan memeriksa data yang ditulis mahasiswa dan meminta paraf atasan (Kasubbag Akademik dan Kemahasiswaan) apabila sudah dinyatakan benar.
  4. Petugas bidang kemahasiswaan memproses surat Validasi Ahli.
  5. Surat Validasi Ahli ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  6. Petugas bidang kemahasiswaan memberikan/membubuhi cap pengesahan pada surat Validasi Ahli yang sudah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  7. Mahasiswa mengambil surat Validasi Ahli di loket bidang kemahasiswaan.

Diagram Prosedur Permohonan Surat Validasi Ahli




SOP Surat Pra Survei

  1. 1.     Mahasiswa mengisi blangko permohonan surat PraSurvei yang disediakan di loket Tata Usaha (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
  2. 2.     Mahasiswa menyerahkan blangko isian surat PraSurvei untuk diverifikasi petugas di bidang kemahasiswaan.
  3. 3.  Petugas bidang kemahasiswaan memeriksa data yang ditulis mahasiswa dan memberikan paraf apabila sudah dinyatakan benar.
  4. 4.   Mahasiswa menerima blangko isian surat PraSurvei yang sudah diparat petugas bidang kemahasiswaan dan diajukan ke bagian keuangan PPS Unnes untuk meminta surat keterangan lunas registrasi administrasi (pembayaran SPP).
  5. 5.   Petugas bagian keuangan PPS Unnes memberikan surat keterangan lunas SPP setelah memeriksa data registrasi administrasi (pembayaran SPP) mahasiswa terkait.
  6. 6.    Mahasiswa menerima surat keterangan lunas SPP dari petugas bidang keuangan dan menyerahkan blangko isian surat PraSurvei beserta surat kerangan lunas SPP kepada petugas bidang kemahasiswaan untuk diproses lebih lanjut.
  7. 7.     Petugas bidang kemahasiswaan memproses surat Pra Survei.
  8. 8.     Surat PraSurvei ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  9. 9.   Petugas bidang kemahasiswaan memberikan/membubuhi cap pengesahan pada surat Pra Survei yang sudah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  10. 10.  Mahasiswa mengambil surat PraSurvei di loket bidang kemahasiswaan.
Diagram Prosedur Permohoan Surat PraSurvei


SOP Surat Izin Penelitian


  1. Mahasiswa mengisi blangko permohonan surat Izin Penelitian yang disediakan di loket Tata Usaha (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
  2. Mahasiswa menyerahkan blangko isian surat Izin Penelitian untuk diverifikasi petugas di bidang kemahasiswaan.
  3. Petugas bidang kemahasiswaan memeriksa data yang ditulis mahasiswa dan memberikan paraf apabila sudah dinyatakan benar.
  4. Mahasiswa menerima blangko isian surat Izin Penelitian yang sudah diparat petugas bidang kemahasiswaan dan diajukan ke bagian keuangan PPS Unnes untuk meminta surat keterangan lunas registrasi administrasi (pembayaran SPP).
  5. Petugas bagian keuangan PPS Unnes memberikan surat keterangan lunas SPP setelah memeriksa data registrasi administrasi (pembayaran SPP) mahasiswa terkait.
  6. Mahasiswa menerima surat keterangan lunas SPP dari petugas bidang keuangan dan menyerahkan blangko isian surat Izin Penelitian beserta surat kerangan lunas SPP kepada petugas bidang kemahasiswaan untuk diproses lebih lanjut.
  7. Petugas bidang kemahasiswaan memproses surat Izin Penelitian.
  8. Surat Izin Penelitian ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  9. Petugas bidang kemahasiswaan memberikan/membubuhi cap pengesahan pada surat Izin Penelitian yang sudah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  10. Mahasiswa mengambil surat Izin Penelitian di loket bidang kemahasiswaan

Diagram Surat Izin Penelitian


SOP Surat Izin Observasi



  1. Mahasiswa mengisi blangko permohonan surat Izin Observasi yang disediakan di loket Tata Usaha (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
  2. Mahasiswa menyerahkan blangko isian surat Izin Observasi untuk diverifikasi petugas di bidang kemahasiswaan.
  3. Petugas bidang kemahasiswaan memeriksa data yang ditulis mahasiswa dan memberikan paraf apabila sudah dinyatakan benar.
  4. Mahasiswa menerima blangko isian surat Izin Observasi yang sudah diparat petugas bidang kemahasiswaan dan diajukan ke bagian keuangan PPS Unnes untuk meminta surat keterangan lunas registrasi administrasi (pembayaran SPP).
  5. Petugas bagian keuangan PPS Unnes memberikan surat keterangan lunas SPP setelah memeriksa data registrasi administrasi (pembayaran SPP) mahasiswa terkait.
  6. Mahasiswa menerima surat keterangan lunas SPP dari petugas bidang keuangan dan menyerahkan blangko isian surat Izin Observasi beserta surat kerangan lunas SPP kepada petugas bidang kemahasiswaan untuk diproses lebih lanjut.
  7. Petugas bidang kemahasiswaan memproses surat Izin Observasi.
  8. Surat Izin Observasi ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  9. Petugas bidang kemahasiswaan memberikan/membubuhi cap pengesahan pada surat Izin Observasi yang sudah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  10. Mahasiswa mengambil surat Izin Observasi di loket bidang kemahasiswaan.

Diagram Prosedur Permohoan Surat Izin Observasi


Download Formulir Surat Izin Observasi

SOP Surat Keterangan Mahasiswa

1.    Mahasiswa mengisi blangko permohonan surat keterangan aktif kuliah yang disediakan di loket Tata Usaha (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
2.   Mahasiswa menyerahkan blangko isian surat keterangan aktif kuliah untuk diverifikasi petugas di bidang kemahasiswaan.
3. Petugas bidang kemahasiswaan memeriksa data yang ditulis mahasiswa dan memberikan paraf apabila sudah dinyatakan benar.
4.   Mahasiswa menerima blangko isian surat keterangan aktif kuliah yang sudah diparat petugas bidang kemahasiswaan dan diajukan ke bagian keuangan PPS Unnes untuk meminta surat keterangan lunas registrasi administrasi (pembayaran SPP).
5.     Petugas bagian keuangan PPS Unnes memberikan surat keterangan lunas SPP setelah memeriksa data registrasi administrasi (pembayaran SPP) mahasiswa terkait.
6.   Mahasiswa menerima surat keterangan lunas SPP dari petugas bidang keuangan dan menyerahkan blangko isian surat keterangan aktif kuliah beserta surat kerangan lunas SPP kepada petugas bidang kemahasiswaan untuk diproses lebih lanjut.
7.     Petugas bidang kemahasiswaan memproses surat keterangan aktif kuliah.
8.     Surat keterangan aktif kuliah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
9.   Petugas bidang kemahasiswaan memberikan/membubuhi cap pengesahan pada surat keterangan aktif kuliah yang sudah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
10. Mahasiswa mengambil surat keterangan aktif kuliah di loket bidang kemahasiswaan.

Diagram Prosedur Permohoan Surat Keterangan Aktif Kuliah