Rabu, 15 Oktober 2014

SOP Surat Izin Penelitian


  1. Mahasiswa mengisi blangko permohonan surat Izin Penelitian yang disediakan di loket Tata Usaha (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
  2. Mahasiswa menyerahkan blangko isian surat Izin Penelitian untuk diverifikasi petugas di bidang kemahasiswaan.
  3. Petugas bidang kemahasiswaan memeriksa data yang ditulis mahasiswa dan memberikan paraf apabila sudah dinyatakan benar.
  4. Mahasiswa menerima blangko isian surat Izin Penelitian yang sudah diparat petugas bidang kemahasiswaan dan diajukan ke bagian keuangan PPS Unnes untuk meminta surat keterangan lunas registrasi administrasi (pembayaran SPP).
  5. Petugas bagian keuangan PPS Unnes memberikan surat keterangan lunas SPP setelah memeriksa data registrasi administrasi (pembayaran SPP) mahasiswa terkait.
  6. Mahasiswa menerima surat keterangan lunas SPP dari petugas bidang keuangan dan menyerahkan blangko isian surat Izin Penelitian beserta surat kerangan lunas SPP kepada petugas bidang kemahasiswaan untuk diproses lebih lanjut.
  7. Petugas bidang kemahasiswaan memproses surat Izin Penelitian.
  8. Surat Izin Penelitian ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  9. Petugas bidang kemahasiswaan memberikan/membubuhi cap pengesahan pada surat Izin Penelitian yang sudah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
  10. Mahasiswa mengambil surat Izin Penelitian di loket bidang kemahasiswaan

Diagram Surat Izin Penelitian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar