- Mahasiswa mengisi blangko permohonan surat Izin Penelitian yang disediakan di loket Tata Usaha (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
- Mahasiswa menyerahkan blangko isian surat Izin Penelitian untuk diverifikasi petugas di bidang kemahasiswaan.
- Petugas bidang kemahasiswaan memeriksa data yang ditulis mahasiswa dan memberikan paraf apabila sudah dinyatakan benar.
- Mahasiswa menerima blangko isian surat Izin Penelitian yang sudah diparat petugas bidang kemahasiswaan dan diajukan ke bagian keuangan PPS Unnes untuk meminta surat keterangan lunas registrasi administrasi (pembayaran SPP).
- Petugas bagian keuangan PPS Unnes memberikan surat keterangan lunas SPP setelah memeriksa data registrasi administrasi (pembayaran SPP) mahasiswa terkait.
- Mahasiswa menerima surat keterangan lunas SPP dari petugas bidang keuangan dan menyerahkan blangko isian surat Izin Penelitian beserta surat kerangan lunas SPP kepada petugas bidang kemahasiswaan untuk diproses lebih lanjut.
- Petugas bidang kemahasiswaan memproses surat Izin Penelitian.
- Surat Izin Penelitian ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
- Petugas bidang kemahasiswaan memberikan/membubuhi cap pengesahan pada surat Izin Penelitian yang sudah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
- Mahasiswa mengambil surat Izin Penelitian di loket bidang kemahasiswaan
Rabu, 15 Oktober 2014
SOP Surat Izin Penelitian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar