- 1. Mahasiswa mengisi blangko permohonan surat keterangan pengembalian instansi yang disediakan di loket Tata Usaha (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
- 2. Mahasiswa menyerahkan blangko isian surat keterangan pengembalian instansi dan Foto Copy Ijazah serta Transkrip Nilai untuk diverifikasi petugas di bidang kemahasiswaan.
- 3. Petugas bidang kemahasiswaan memeriksa data yang ditulis mahasiswa dan memberikan paraf apabila sudah dinyatakan benar.
- 4. Petugas bidang kemahasiswaan memproses surat keterangan pengembalian dosen.
- 5. Surat keterangan pengembalian instansi ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
- 6. Petugas bidang kemahasiswaan memberikan/membubuhi cap pengesahan pada surat keterangan pengembalian instansi yang sudah ditandatangani oleh Direktur/Asisten Direktur I PPS Unnes.
- 7. Mahasiswa mengambil surat keterangan pengembalian instansi di loket bidang kemahasiswaan.
Diagram Prosedur Permohoan Surat Keterangan Pengembalian Instansi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar