Rabu, 15 Oktober 2014

SOP Permohonan Legalisir Ijazah dan Transkrip

  1. 1. Pemohon/Alumni menyerahkan fotocopy ijazah/transkip nilai (maksimal 10 lembar) kepada petugas bidang kemahasiswaan dan alumni.
  2. 2. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni menerima berkas legalisir dari alumni, meneliti dan mencocokkan berkas legalisir dengan Ijazah/Transkrip yang asli.
  3. 3. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni meminta pemohon/alumni menunjukkan Kartu Ikatan Alumni (IKA) Unnes.
  4. 4. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni memberikan tanda pengambilan legalisir.
  5. 5 Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni membubuhkan cap legalisir/pengesahan pejabat yang berwewenang pada berkas legalisir.
  6. 6. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni menyampaikan berkas legalisir untuk ditandatangani Direktur PPS Unnes.
  7. 7. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni membubuhkan cap legalisasi ijazah/transkrip yang sudah ditandatangani Direkur PPS Unnes.
  8. 8. Pemohon/Alumni menambil hasil legalisir pada loket bidang kemahasiswaan dan alumni.

Diagram Prosedur Legalisir Ijazah/Transkrip Nilai



2 komentar:

  1. Apakah wajib ada kartu ika ? Dah 20 th yl entah kemana ...

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus