- 1. Pemohon/Alumni menyerahkan fotocopy ijazah/transkip nilai (maksimal 10 lembar) kepada petugas bidang kemahasiswaan dan alumni.
- 2. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni menerima berkas legalisir dari alumni, meneliti dan mencocokkan berkas legalisir dengan Ijazah/Transkrip yang asli.
- 3. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni meminta pemohon/alumni menunjukkan Kartu Ikatan Alumni (IKA) Unnes.
- 4. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni memberikan tanda pengambilan legalisir.
- 5 Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni membubuhkan cap legalisir/pengesahan pejabat yang berwewenang pada berkas legalisir.
- 6. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni menyampaikan berkas legalisir untuk ditandatangani Direktur PPS Unnes.
- 7. Petugas bidang kemahasiswaan dan alumni membubuhkan cap legalisasi ijazah/transkrip yang sudah ditandatangani Direkur PPS Unnes.
- 8. Pemohon/Alumni menambil hasil legalisir pada loket bidang kemahasiswaan dan alumni.
Rabu, 15 Oktober 2014
SOP Permohonan Legalisir Ijazah dan Transkrip
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Apakah wajib ada kartu ika ? Dah 20 th yl entah kemana ...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus